Rabu, 20 Desember 2017

SANG PENAKLUK AL-QUDS PART 2

           Mendengar kabar tersebut, Umar langsung berangkat dari Madinah menuju Jerusalem. Sang khalifah berangkat dengan hanya berkendara keledai dengan ditemani satu orang pengawal. Setibanya di Jerusalem, Umar disambut oleh Sophronius yang benar-benar merasa takjub dan kagum dengan sosok pemimpin muslim satu ini. Salah seorang yang paling berkuasa di muka bumi kala itu, hanya menyandang pakaian sederhana yang tidak jauh berbeda dengan pengawalnya.

           Umar diajak mengelilingi Jerusalem, termasuk mengunjungi Gereja Makam Suci (menurut keyakinan Kristen, Nabi Isa dimakamkan digereja ini). Ketika waktu shalat tiba, Sophronius mempersilahkan Umar untuk shalat di gereja namun Umar menolaknya. Umar khawatir kalau seandainya ia shalat di gereja tersebut, nanti umat Islam akan merubah gereja ini menjadi masjid dengan dalih Umar pernah shalat disitu sehingga menzalimi hak umat Nasrani. Umar shlat di luar gereja, lalu tempat Umar shalat itu dibangun Masjid Umar bin Khattab.
                                      
Masjid Umar bin Khathab

Perjanjian Umariyyah
          Sebagaimana kebiasaan umat Islam ketika menaklukkan suatu daerah, mereka membuat perjanjian tertulis dengan penduduk setempat yang mengatur hak dan kewajiban antara umat Islam Jerusalem dan penduduk non-Islam. Perjanjian ini ditandatangani oleh Umar bin Khattab, Uskup Sophronius, dan beberapa panglima perang Islam. Teks perjanjian tersebut adalah sebagai berikut:

“Dengan nama Allah Maha Pengasih dan Maha Penyayang, Inilah jaminan keamanan yang diberikan oleh hamba Allah, Umar Amir al Mu’minin, terhadap penduduk Iliya (Al-Quds),Aku memberikan jaminan keamanan bagi jiwa raga dan harta benda mereka. Untuk gereja-gereja serta tiang-tiang salib mereka. Yang sakit maupun yang sehat, serta seluruh tradisi kepercayaan mereka.
Gereja-gereja mereka tidak akan diduduki atau dihancurkan, tidak akan dikurangi ataupun dirubah. Tidak akan dirampas salib maupun harta benda mereka, walaupun sedikit. Mareka tidak akan dimusuhi kerena keyakinan agamanya, dan tidak akan diganggu atau diancam seorangpun dari mereka. Dan tidak diizinkan bangsa Yahudi untuk tinggal bersama mereka di Iliya, meskipun hanya satu orang.

Terhadap penduduk Iliya, mereka harus membayar jizyah, sebagaimana pernah diberikan oleh penduduk kota-kota yang lain. Mereka juga harus mengusir bangsa Romawi dan kaun Lushut. Siapa diantara mereka yang keluar, dijamin aman nyawa serta hartanya, hingga mencapai tempat aman mereka. Dan siapa yang tetap tinggal diantara mereka, diapun dijamin aman. Hanya saja ia dikenakan jizyah, sebagaimana yang diwajibkan terhadap penduduk Iliya.
Apa yang tertuang dalam surat perjanjian ini dilindungi oleh janji Allah, jaminan Rasul-Nya, jaminan para khalifah, serta jaminan kaum mu’minin, jika mereka memberikan jizyah (pajak) yang dikenakan atas mereka. perjanjian ini disaksikan oleh Khalid bin Walid, ‘Amru bin ‘Ash, Abdurrahman bin ‘Auf, dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Dan dituliskan pada tahun 15 Hijriyah.”

Menata Kembali Jerusalem
Setelah Jerusalem dikuasai oleh umat Islam, Khalifah Umar bin Khattab segera menata kembali kota suci ini dan menjadikannya kota penting bagi umat Islam. Umar memerintahkan agar area Kuil Sulaiman –area tempat Nabi berangkat menuju sidratul muntaha- dibersihkan dari sampah-sampah yang dibuang orang-orang Kristen untuk menghina orang Yahudi. Bersama para tentaranya dan dibantu beberapa orang Yahudi, Umar membersihkan wilayah tersebut kemudian merenovasi komplek Masjid al-Aqsha.
                                      


Selanjutnya, di masa pemerintahan Umar dan masa kekhalifahan Bani Umayyah Jerusalem menjadi kota pusat ziarah keagamaan dan perdagangan. Pada tahun 691 M, Dome of Rock (Qubatu Shakhrah) dibangun di komplek tersebut untuk melengkapi pembangunan al-haram asy-syarif. Lalu menyusul dibangun masjid-masjid lainnya dan institusi-instusi publik di penjuru kota suci ini.
Penaklukkan Jerusalem pada masa pemerintahan Umar bin Khattab di tahun 637 M benar-benar peristiwa yang sangat penting dalam sejarah Islam. Selama 462 tahun ke depan wilayah ini terus menjadi daerah kekuasaan Islam dengan jaminan keamanan memeluk agama dan perlindungan terhadap kelompok minoritas berdasarkan pakta yang dibuat Umar ketika menaklukkan kota tersebut. Bahkan pada tahun 2012, ketika konflik Palestina kian memuncak, banyak umat Islam, Yahudi, dan Kristen menuntut diberlakukannya kembali pakta tersebut dan membuat poin-poin perdamaian yang merujuk pada pakta itu untuk sebagai solusi konflik antara umat bergama di sana.

Sumber :




Tidak ada komentar

Posting Komentar

© Andromeda Nida
Maira Gall