Mendengar kabar tersebut, Umar langsung
berangkat dari Madinah menuju Jerusalem. Sang khalifah berangkat dengan hanya
berkendara keledai dengan ditemani satu orang pengawal. Setibanya di Jerusalem,
Umar disambut oleh Sophronius yang benar-benar merasa takjub dan kagum dengan
sosok pemimpin muslim satu ini. Salah seorang yang paling berkuasa di muka bumi
kala itu, hanya menyandang pakaian sederhana yang tidak jauh berbeda dengan
pengawalnya.
Umar diajak mengelilingi Jerusalem,
termasuk mengunjungi Gereja Makam Suci (menurut keyakinan Kristen, Nabi Isa
dimakamkan digereja ini). Ketika waktu shalat tiba, Sophronius mempersilahkan
Umar untuk shalat di gereja namun Umar menolaknya. Umar khawatir kalau
seandainya ia shalat di gereja tersebut, nanti umat Islam akan merubah gereja
ini menjadi masjid dengan dalih Umar pernah shalat disitu sehingga menzalimi
hak umat Nasrani. Umar shlat di luar gereja, lalu tempat Umar shalat itu
dibangun Masjid Umar bin Khattab.
![]() |
| Masjid Umar bin Khathab |
Perjanjian Umariyyah
Sebagaimana
kebiasaan umat Islam ketika menaklukkan suatu daerah, mereka membuat perjanjian
tertulis dengan penduduk setempat yang mengatur hak dan kewajiban antara umat
Islam Jerusalem dan penduduk non-Islam. Perjanjian ini ditandatangani oleh Umar
bin Khattab, Uskup Sophronius, dan beberapa panglima perang Islam. Teks
perjanjian tersebut adalah sebagai berikut:
“Dengan nama Allah Maha
Pengasih dan Maha Penyayang, Inilah jaminan keamanan yang diberikan oleh hamba
Allah, Umar Amir al Mu’minin, terhadap penduduk Iliya (Al-Quds),Aku memberikan
jaminan keamanan bagi jiwa raga dan harta benda mereka. Untuk gereja-gereja
serta tiang-tiang salib mereka. Yang sakit maupun yang sehat, serta seluruh
tradisi kepercayaan mereka.
Gereja-gereja mereka
tidak akan diduduki atau dihancurkan, tidak akan dikurangi ataupun dirubah.
Tidak akan dirampas salib maupun harta benda mereka, walaupun sedikit. Mareka
tidak akan dimusuhi kerena keyakinan agamanya, dan tidak akan diganggu atau
diancam seorangpun dari mereka. Dan tidak diizinkan bangsa Yahudi untuk tinggal
bersama mereka di Iliya, meskipun hanya satu orang.
Terhadap penduduk
Iliya, mereka harus membayar jizyah, sebagaimana pernah diberikan oleh penduduk
kota-kota yang lain. Mereka juga harus mengusir bangsa Romawi dan kaun Lushut.
Siapa diantara mereka yang keluar, dijamin aman nyawa serta hartanya, hingga
mencapai tempat aman mereka. Dan siapa yang tetap tinggal diantara mereka,
diapun dijamin aman. Hanya saja ia dikenakan jizyah, sebagaimana yang
diwajibkan terhadap penduduk Iliya.
Apa yang tertuang dalam surat perjanjian
ini dilindungi oleh janji Allah, jaminan Rasul-Nya, jaminan para khalifah,
serta jaminan kaum mu’minin, jika mereka memberikan jizyah (pajak) yang
dikenakan atas mereka. perjanjian ini disaksikan oleh Khalid bin Walid, ‘Amru
bin ‘Ash, Abdurrahman bin ‘Auf, dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Dan dituliskan
pada tahun 15 Hijriyah.”
Menata Kembali Jerusalem
Setelah Jerusalem
dikuasai oleh umat Islam, Khalifah Umar bin Khattab segera menata kembali kota
suci ini dan menjadikannya kota penting bagi umat Islam. Umar memerintahkan
agar area Kuil Sulaiman –area tempat Nabi berangkat menuju sidratul muntaha-
dibersihkan dari sampah-sampah yang dibuang orang-orang Kristen untuk menghina
orang Yahudi. Bersama para tentaranya dan dibantu beberapa orang Yahudi, Umar
membersihkan wilayah tersebut kemudian merenovasi komplek Masjid al-Aqsha.
Selanjutnya, di masa pemerintahan Umar
dan masa kekhalifahan Bani Umayyah Jerusalem menjadi kota pusat ziarah
keagamaan dan perdagangan. Pada tahun 691 M, Dome of Rock (Qubatu
Shakhrah) dibangun di komplek tersebut untuk melengkapi pembangunan al-haram
asy-syarif. Lalu menyusul dibangun masjid-masjid lainnya dan
institusi-instusi publik di penjuru kota suci ini.
Penaklukkan Jerusalem pada masa
pemerintahan Umar bin Khattab di tahun 637 M benar-benar peristiwa yang sangat
penting dalam sejarah Islam. Selama 462 tahun ke depan wilayah ini terus
menjadi daerah kekuasaan Islam dengan jaminan keamanan memeluk agama dan
perlindungan terhadap kelompok minoritas berdasarkan pakta yang dibuat Umar
ketika menaklukkan kota tersebut. Bahkan pada tahun 2012, ketika konflik
Palestina kian memuncak, banyak umat Islam, Yahudi, dan Kristen menuntut
diberlakukannya kembali pakta tersebut dan membuat poin-poin perdamaian yang
merujuk pada pakta itu untuk sebagai solusi konflik antara umat bergama di sana.
Sumber :


Tidak ada komentar
Posting Komentar